Kegiatan Penyembelihan, Pemeriksanaan Hewan dan Daging Kurban di Masjid Darul Ulum Amban Manokwari Provinsi Papua Barat 1446 H
DOI:
https://doi.org/10.30862/95sfyx89Kata Kunci:
Penyembelihan, Pemeriksaan, hewan kurban, masjid Darul Ulum, Manokwari, Papua BaratAbstrak
Abstrak
Idul adha atau Idul kurban adalah hari raya ummat Islam yang diperingati setiap tahun untuk meneladani pengurbanan nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT yaitu mengurbankan puteranya nabi Ismail AS. Pada tahun 1446 H, Idul Kurban di Masjid Darul Ulum Amban Manokwari melaksanakan penyembelihan hewan kurban Sapi sebanyak 16 ekor, dan seluruhnya diperoleh dari kabupaten Manokwari. Sebelum dilakukan penyembelihan, hewan kurban tersebut dikondisikan untuk memenuhi hak-hak hewan dan dilakukan pemeriksanaan sebelum penyembelihan (antemortem) dan setelah penyembelihan (postmortem). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa secara syariat Islam ke 16 (enam belas) sapi memenuhi persyaratan dijadikan sebagai hewan kurban. Kondisi tesebut didukung oleh hasil pemeriksanaan antemortem, menyimpulkan bahwa seluruh hewan kurban dinyatakan layak direkomendasikan. Demikian juga dengan hasil postmortem, menyimpulkan bahwa daging, tulang dan karkas hewan kurban layak untuk dikonsumsi. Hati dan rumen yang terindikasi terinfeksi cacing hati dan lambung, setelah dihilangkan/dibuang dan atau dinyatakan afkir, layak untuk dikonsumsi. Penyembelihan yang mengikuti syariat Islam dilakukan di tempat pemotongan hewan milik masjid Darul Ulum Amban, pemisahan daging, tulang dan karkas di ruang terpisah, serta kemasan paket daging hewan kurban yang tertutup terbukti mampu menghasilkan hewan kurban yang halal dan thoyyib. Kelancaran pelaksanaan penyembelihan, pemisahan, penimbangan, pengemasan dan distribusi daging kurban karena jiwa dan semangat gotong royong, saling membantu, dan partisipasi aktif dari para jamaah Masjid Darul Ulum Amban, baik laki-laki maupun perempuan.
Referensi
[1] A. Hanif, “Penentuan Jenis Kelamin Untuk Hewan Kurban Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Univ. Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2023.
[2] “Begini Kriteria Hewan Kurban Yang Wajib Anda Ketahui,” Oktober 2023. [Online]. Available: Https://Baznas.Go.Id
[3] E. Tangkonda, C. P. K. Amtiran, Y. S. Sidabutar, And A. Dwi, “Pemeriksaan Ante-Mortem Dan Post-Mortem Hewan Kurban Di Mushollah Al-Faidah Rss Oesapa Kota Kupang Tahun 2022,” Vol. 3, No. 1, 2023.
[4] “Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban.” 2014.
[5] T. A. E. Nugroho, M. Sayuti, And N. Muhammad, “Antemortem Dan Postmortem Hewan Kurban,” Vol. 1, No. 2, 2022.
[6] M. Tho’in Et Al., “Sosialisasi Penyembelihan Dan Pembagian Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam,” Budimas J. Pengabdi. Masy., Vol. 3, No. 2, Jul. 2022, Doi: 10.29040/Budimas.V4i2.6132.
[7] “Panduan Sholat Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban 2022.Pdf.”
[8] E. Purwono, W. W. Mubarokah, L. Makmun, And M. Akbarrizki, “Gambaran Kasus Paramphistomiasis Pada Sapi Bali (Bos Sondaicus) Berdasarkan Data Hasil Pemeriksaan Post Mortem Pada Hewan Kurban,” Vol. 5, 2025.
[9] A. C. Septaningsih, M. Irfan, A. Ris, And I. Susanti, “Pelaksanaan Pemeriksaan Antemortem Dan Postmortem Hewan Kurban Pada Idul Adha 2025 Di Kabupaten Majene Dalam Rangka Menjamin Keamanan Pangan Dan Kesehatan Masyarakat,” Vol. 6, No. 1, 2025.
[10] A. P. Witantra, I. P. Hermawan, A. J. Tatra, And I. Noor, “Integrasi Filsafat Sains Dengan Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hewan Kurban,” Vol. 3, No. 2, 2025.